Senin, 10 Oktober 2011

[mendag vs menperin] Kemendag Tetap Buka Keran Ekspor Rotan

Aturan hukum mengenai ekspor rotan akan berakhir pada 12 Oktober mendatang.
Senin, 10 Oktober 2011, 21:11 WIB
Syahid Latif, Sukirno



VIVAnews - Kendati banyak pihak yang mendesak agar pintu ekspor rotan ditutup, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tampaknya masih akan membuka pintu bagi produsen penghasil kayu ukiran tersebut.

Padahal, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2009 tentang Aturan Ekspor Rotan akan habis masa berlakunya pada 12 Oktober 2011 mendatang,

"Kalau tidak tentu dasar hukumnya menjadikan rotan akan bebas diekspor," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Gunaryo, di Jakarta, Senin, 20 Oktober 2011.


Untuk diketahui, saat ini tim dari Kemendag dan Kementerian Perindustrian serta pemangku kepentingan lain tengah menggodok kembali aturan ekspor rotan tersebut.

Gunaryo mengatakan, meskipun aturan ekspor rotan tersebut dikeluarkan oleh Mendag, namun semua pemangku kepentingan diharapkan memberi masukan. Pihaknya juga mendesak agar pembahasan aturan hukum itu bisa selesai secepatnya.

"Jadi nanti pengaturannya itu akan lebih menekankan kepada bagaimana aturan-aturan yang akan kita lakukan ini dapat dilakukan dengan lebih implementatif secara konsekuen melalui berbagai persyaratan yang memang memperketat pelaksananan ekspor," ungkapnya.

Berdasarkan data Kemendag, saat ini terdapat sekitar 350 jenis rotan yang berkembang di Indonesia. Namun dari jumlah tersebut, rotan yang dimanfaatkan oleh industri dalam negeri tidak lebih dari 10 hingga 15 jenis.

"Dari sekian itu ada potensi untuk dimanfaatkan oleh para pemungut atau petani atau pedagang rotan di daerah masing-masing yang menurut asosiasi pengusaha rotan jumlahnya ada berapa juta, kita akomodasikan boleh di ekspor," kata dia.

Kendati membuka kesempatan untuk keran ekspor, Gunaryo menegaskan pihaknya akan memberlakukan ketentuan secara tegas bagi para pengekspor.

Terkait kekhawatiran pengusaha mebel bahwa ekspor rotan akan mematikan pengusaha lokal, Gunaryo menegaskan bahwa jenis rotan yang diekspor adalah rotan yang sudah tidak dimanfaatkan oleh pengusaha lokal.

"Kita sudah sepakati jenis yang tidak di manfaatkan di dalam negeri itu yang harus kita pastikan, kalau di dalam negeri sudah tidak di gunakan kembali ke sini (impor) kan tidak mungkin," ungkapnya.

Gunaryo memastikan bahwa jika pengusaha rotan sudah diberikan ijin ekspor, maka harus menyertakan bukti serap yang pasti dan bukti itu akan dilakukan oleh pihak ketiga. "Oleh surveyor, jadi benar riil tidak ada kecurangan misalnya bukti serapnya bodong itu pasti kita tindak," ungkapnya. (umi)
• VIVAnews






sumber :http://www.kaskus.us/showthread.php?t=10905822

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...